Polres Bireuen Sukses Hentikan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan

INDONESIA EMAS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial M (43) dan S (30) yang memang sudah lama diintai petugas.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., Jumat, 31 Juli 2026, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen melalui penyelidikan intensif. Petugas juga
melakukan pembuntutan melekat untuk memastikan keberadaan barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada awalnya, transaksi diinformasikan akan berlangsung di salah satu Kecamatan Kabupaten Bireuen. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena lokasi transaksi terus berubah ubah.


Informasi berikutnya mengarah ke salah satu Kecamatan yang ada dibireuen sebelum lokasi kembali bergeser menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” kata Yulhendri.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap M serta S. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkusan plastik berwarna ungu berkode “888”.

Seluruh bungkusan tersebut diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat,” ujar Yulhendri.

Kapolres menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang dapat merusak cipta, rasa, dan karsa para generasi muda aceh.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria lain berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Pria yang diduga sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan para tersangka, tetapi pria tersebut belum berhasil ditemukan.

“Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Yulhendri.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan identitas pemberi informasi dijaga kerahasiaannya,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

Polres Bireuen memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus dilakukan. (RED)

Berita Terkait

Jembatan Harapan Itu Bernama Garuda, Dibangun Tangan-tangan Tulus TNI dan Warga Kuta Pengkih
Aturan Diuji di Pilkam Gunung Bakti, Publik Menunggu Jawaban DPMK soal Domisili Nasti dan Keabsahan Proses Pencalonan
Rutan Kelas I Medan Perkuat Sinergitas Bersama Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal
Ka KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Pengamanan, Pastikan Kesiapsiagaan dan Disiplin Petugas
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Tim Labfor Dari Polda Sumut Terjun Langsung Menyelidiki SPPG Pasca Siswa Keracunan di SMA Negeri Berastagi
Polresta dan Oknum Satpol PP Diminta Tindaklanjuti Laporan Penganiayaan AW
Ketika Kreativitas Bertemu Kemerdekaan, Lapas Binjai Hadirkan Kreasi Tumpeng

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:17 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Sabtu, 19 September 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:14 WIB

Peringati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen Gelar Olah Raga dan Donor Darah

Kamis, 17 September 2026 - 00:21 WIB

Optimalkan Koordinasi dengan Dinas Terkait, Kapolres Bireuen Sebut 110 Sangat Mendukung Keamanan Lintas Sektor

Senin, 14 September 2026 - 22:16 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Senin, 14 September 2026 - 02:15 WIB

Every Friday Road Safety Dipilih Satlantas Polres Bireuen sebagai Upaya Mingguan Menanamkan Disiplin pada Remaja

Senin, 14 September 2026 - 01:06 WIB

Peran Kapolres Bireuen dalam Pengawalan Event Keagamaan Disambut Positif oleh Tokoh Masyarakat

Minggu, 6 September 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Santri Meneladani Sifat Siddiq, Amanah, Fathanah dan Tabligh dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru